20-10-2026
WIB
Admin Kelurahan Panularan
02-10-2026 10:47:08 WIB | Dibaca 1 Kali
Latar Belakang
Dalam rangka mengevaluasi kebijakan jam kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta serta mempertimbangkan semangat mewujudkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi (work life balance) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendukung transformasi budaya kerja ASN, perlu dilakukan evaluasi atas implementasi Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 31 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Maksud
Meningkatkan produktivitas kerja serta mewujudkan keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) ASN dengan mengutamakan kualitas pelayanan publik.
Tujuan