(0271) 718324
kel-panularan@surakarta.go.id

20-10-2026

WIB

 Admin Kelurahan Panularan

 02-10-2026  10:47:08 WIB | Dibaca 1 Kali

Penyesuaian Jam Kerja
Icon

Latar Belakang

Dalam rangka mengevaluasi kebijakan jam kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta serta mempertimbangkan semangat mewujudkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi (work life balance) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendukung transformasi budaya kerja ASN, perlu dilakukan evaluasi atas implementasi Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 31 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Maksud

Meningkatkan produktivitas kerja serta mewujudkan keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) ASN dengan mengutamakan kualitas pelayanan publik. 

Tujuan

  1. Mengukur tingkat produktifitas kerja ASN serta menguji efektifitas pelayanan publik;
  2. Merumuskan alternatif pengaturan jam kerja Perangkat Daerah dan ASN yang ideal untuk diterapkan dengan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.


Daftar Informasi